Komedian Nunung Berjalan Pincang Ada Apa

Komedian Nunung Berjalan Pincang Ada Apa -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang tuntutan pada terdakwa Komedian Srimulat Nunung dan suaminya, Rabu hari ini (13/11/2019).

“Iya betul sidang tuntutan hari ini, dijadwalkan jam 13.30 WIB,” kata Wijoyono Hadi Sukrisno selaku penasihat hukum Nunung, dikutip dari Antara, Rabu. judi bola

Wijoyono mengatakan, kliennya siap mengikuti sidang pembacaan tuntutan, meski pada pekan lalu Nunung kelihatan terjadi pincang sementara bakal mengikuti sidang tuntutan. sbobet

Selain itu, Nunung juga mengaku kurang bersemangat karena telah empat hari tidak sedap badan dan juga banyak pikiran. https://www.mrchensjackson.com/

“Iya telah siap,” kata Wijoyono.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan pada Nunung dan suaminya pada Rabu (6/11/2019) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap.

JPU menunda pembacaan tuntutan bersama dengan alasan terkendala persoalan administrasi.

“Sifatnya hanya administrasi, pengiriman dari sini memakan sementara berapa hari,” kata JPU Boby Mokoginta sementara di konfirmasi usai persidangan di Jakarta, Rabu pekan lalu.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba style sabu-sabu di tempat tinggal mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 kurang lebih pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari sehabis lakukan transaksi sabu-sabu bersama dengan tersangka HM pada18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu-sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa mengfungsikan seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 berkenaan Narkotika dan atau tingkah laku terdakwa sebagaimana diatur didalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 berkenaan Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 berkenaan Narkotika.

Terdakwa Tri Retno Prayudati dengan kata lain Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal menekuni sidang tuntutan berkaitan persoalan narkoba hari ini. Sidang tuntutan ulang digelar sehabis di awalnya ditunda karena jaksa belum siap.

“Pukul 13.30 WIB (agenda tuntutan),” kata pengacara Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, sementara dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Hadi menghendaki jaksa menuntut mudah pada Nunung dan suaminya. Dia menghendaki sehingga Nunung dituntut hukuman rehabilitasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ulang menggelar sidang kelanjutan persoalan penyalahgunaan narkoba bersama dengan terdakwa Komedian Srimulat Nunung dan suaminya. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.

“Iya betul sidang tuntutan hari ini, dijadwalkan jam 13.30 WIB,” kata selaku penasihat hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (13/11).

Wijoyono mengatakan, kliennya siap mengikuti sidang pembacaan tuntutan, meski pada pekan lalu Rabu (6/11) Nunung kelihatan terjadi terpincang sementara bakal mengikuti sidang tuntutan.

Nunung juga mengaku kurang bersemangat karena telah empat hari tidak sedap badan dan juga banyak pikiran.

“Iya telah siap,” kata Wijoyono sementara ditanyakan kesiapan Nunung dan suami menghadapi sidang tuntutan.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan pada Nunung dan suaminya pada Rabu (6/11) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap.

JPU menunda pembacaan tuntutan bersama dengan alasan terkendala persoalan administrasi.

“Sifatnya hanya administrasi, pengiriman dari sini memakan sementara berapa hari,” kata JPU Boby Mokoginta sementara di konfirmasi usai persidangan di Jakarta, Rabu pekan lalu.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba style sabu-sabu di tempat tinggal mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 kurang lebih pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari sehabis lakukan transaksi sabu-sabu bersama dengan tersangka HM pada18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu-sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa mengfungsikan seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 berkenaan Narkotika dan atau tingkah laku terdakwa sebagaimana diatur didalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 berkenaan Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 berkenaan Narkotika.
Komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ulang menekuni persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno menghendaki Majelis Hakim memberi tambahan ketentuan yang adil untuk Nunung dan suaminya didalam perkara penyalahgunaan narkoba.

“Iya sidang tuntutan dari JPU. Kita menghendaki dituntut ringan,” kata Wijoyono sementara di konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (6/11/2019).
Persidangan Nunung dan suaminya digelar sejak 2 Oktober 2019. Sidang Nunung digelar tiap-tiap hari Rabu, dipimpin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yaitu Agus Widodo sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota yakni, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.

Dalam persidangan Nunung mengakui perbuatannya, juga menghilangkan sabu ke didalam toilet karena panik sementara bakal ditangkap polisi.

Nunung dan suaminya ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 kurang lebih pukul 13.15 WIB. sehabis lakukan transaksi sabu bersama dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019.

Komedian Tri Retno Prayudati atau karib disapa Nunung dan suaminya July Jan Sambiran siap merintis sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). memakai busana serba putih, Nunung dan suaminya tiba di PN Jakarta Selatan, pukul 12.30 WIB. Namun, ada yang berlainan berasal dari Nunung. Komedian yang memulai karir di Srimulat ini kelihatan terjadi pincang seperti menghambat sakit terhadap kaki kirinya.

Kepada awak media, Nunung menyebutkan bahwa kakinya sebetulnya sedikit sakit gara-gara terbentur kayu daerah tidur. “Ya, nendang daerah tidur, kayu kan. Kemarin belum diurut,” kata Nunung sambil terjadi ke ruang menanti tahanan. July menambahkan, dia dan Nunung cuma mampu berdoa untuk mempersiapkan diri hadapi sidang tuntutan hari ini. “Enggak ada, sebatas berdoa aja,” tambah July.

Sebelumnya di informasikan bahwa Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba tipe sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, terhadap 19 Juli 2019. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk memakai sabu. Nunung dan suaminya kemudian merintis rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Nunung didakwa tiga pasal alternatif yaitu Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.